“Dalam UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP tidak terdapat pengertian dari istilah judi/perjudian. Undang-undang ini hanya mengatur masalah hukuman sebagaimana tercantum pada Pasal 426 dan 427,” jelas Soerya.

Ia menambahkan bahwa judi online menurut UU ITE, dalam Pasal 27 ayat 2 UU ITE (UU No 11/2008 yang telah diubah dengan UU No 19/2016) menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan perjudian.

“Perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” terangnya.

Data menunjukkan bahwa sekitar empat juta orang di Indonesia terlibat dalam praktik judi online per Juni 2024.

Menurut laporan Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto, mayoritas pemain judi online berasal dari kalangan masyarakat berpendapatan rendah, dengan usia yang bervariasi mulai dari anak-anak hingga orang tua.

Hal ini menunjukkan betapa meluasnya dampak negatif dari judi online terhadap masyarakat, terutama bagi mereka yang seharusnya menggunakan uangnya untuk kebutuhan produktif.