HARIANMEMOKEPRI.COM — Dalam mengatasi permasalahan judi online, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menggelar Forum Group Discussion (FGD) di Aula Baharudin Loppa Kejati Kepri pada Kamis (18/7/2024).

FGD ini mengambil tema “Judi Online dalam Perspektif Tindak Pidana dan KUHP Baru serta Dampak Sosial bagi Masyarakat Kepulauan Riau.”

Para narasumber dalam FGD ini adalah Prof. Dr. Syahlan, SH, MH (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kepri), Prof. Dr. HM Soerya Respationo (Guru Besar Universitas Batam), Ferdi Cahyadi, S.Kom, M.Cs (Dosen Teknik Informatika UMRAH), dan Dr. Hasim As’ari, M.Si (FKUB Provinsi Kepri).

Soerya Respationo menyampaikan bahwa maraknya judi online di Indonesia, termasuk di Kepri, telah menimbulkan dampak negatif yang meresahkan masyarakat.

“Judi online tidak hanya memengaruhi individu yang terlibat langsung, tetapi juga berdampak pada keluarga dan komunitas secara keseluruhan,” ujarnya.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), judi atau perjudian adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan.

“Dalam UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP tidak terdapat pengertian dari istilah judi/perjudian. Undang-undang ini hanya mengatur masalah hukuman sebagaimana tercantum pada Pasal 426 dan 427,” jelas Soerya.

Ia menambahkan bahwa judi online menurut UU ITE, dalam Pasal 27 ayat 2 UU ITE (UU No 11/2008 yang telah diubah dengan UU No 19/2016) menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan perjudian.