HARIANMEMOKEPRI.COM – Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Batam terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar.
Penggeledahan ini dilakukan Ditreskrimsus Polda Kepri sebagai bagian dari penyidikan atas laporan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri saat ini tengah melakukan pendalaman atas kasus tersebut, termasuk memeriksa sejumlah saksi.
“Benar, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri sedang melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar. Beberapa pihak sudah kami mintai keterangan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (19/3/2025).
Ia menjelaskan, proses penyidikan dilakukan secara profesional menggunakan metode Scientific Crime Scene Investigation (SCI) atau penyelidikan tindak pidana secara ilmiah.
Penyidik juga tengah mengumpulkan berbagai alat bukti untuk memastikan adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut.
Penggeledahan dilakukan pada Rabu pagi (19/3/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di dua rumah, masing-masing di Perumahan Sukajadi dan Perumahan Rajawali Bandara.
Kemudian, pada pukul 11.30 WIB, tim penyidik melanjutkan penggeledahan di Kantor BP Batam, tepatnya di Ruang Kerja Pusrenpros dan Bagian Layanan Pengadaan BP Batam.

