“Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri masih fokus mengumpulkan bukti yang kuat dan mendalam sebelum mengambil langkah berikutnya,” ujar Kabidhumas.
Ia menegaskan bahwa Polda Kepri berkomitmen mendukung Program Asta Cita pemerintah, khususnya dalam penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
“Kami akan terus mengawal proses hukum secara profesional guna memastikan bahwa setiap rupiah anggaran yang digunakan benar-benar untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
Kabidhumas juga mengimbau masyarakat untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan serta tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi.
“Kami mengajak masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum. Setiap perkembangan akan kami sampaikan secara resmi melalui Bidhumas Polda Kepri,” ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

