Pasal-pasal tersebut mengatur penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana tegas bagi pelaku yang terbukti terlibat.
20 Maret 2025 01:44
Penggeledahan Kantor BP Batam, Polda Kepri Dalami Dugaan Korupsi Revitalisasi Dermaga
Penulis : Indra Priyadi

Terkait
HUKUM & KRIMINAL
Hukum dan Kriminal
-
Ditresnarkoba Polda Kepri Sita 233,85 Gram Sabu, Dua Pengedar Diamankan
Hukum dan Kriminal
-
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Tanjungpinang
Hukum dan Kriminal
-
