HARIANMEMOKEPRI.COM – Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Batam terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar.
Penggeledahan ini dilakukan Ditreskrimsus Polda Kepri sebagai bagian dari penyidikan atas laporan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri saat ini tengah melakukan pendalaman atas kasus tersebut, termasuk memeriksa sejumlah saksi.
“Benar, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri sedang melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar. Beberapa pihak sudah kami mintai keterangan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (19/3/2025).
Ia menjelaskan, proses penyidikan dilakukan secara profesional menggunakan metode Scientific Crime Scene Investigation (SCI) atau penyelidikan tindak pidana secara ilmiah.
Penyidik juga tengah mengumpulkan berbagai alat bukti untuk memastikan adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut.
Penggeledahan dilakukan pada Rabu pagi (19/3/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di dua rumah, masing-masing di Perumahan Sukajadi dan Perumahan Rajawali Bandara.
Kemudian, pada pukul 11.30 WIB, tim penyidik melanjutkan penggeledahan di Kantor BP Batam, tepatnya di Ruang Kerja Pusrenpros dan Bagian Layanan Pengadaan BP Batam.
“Saat ini penyidik masih memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen hasil penggeledahan,” jelas Kabidhumas.
Menurutnya, perkara ini telah masuk tahap penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tujuh terlapor telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Hingga saat ini, sebanyak 75 saksi sudah diperiksa terkait kasus tersebut.
Polda Kepri juga berencana meminta bantuan teknis kepada sejumlah ahli dan melakukan perhitungan kerugian negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Meski penyidikan sudah berjalan intensif, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan.
“Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri masih fokus mengumpulkan bukti yang kuat dan mendalam sebelum mengambil langkah berikutnya,” ujar Kabidhumas.
Ia menegaskan bahwa Polda Kepri berkomitmen mendukung Program Asta Cita pemerintah, khususnya dalam penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
“Kami akan terus mengawal proses hukum secara profesional guna memastikan bahwa setiap rupiah anggaran yang digunakan benar-benar untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
Kabidhumas juga mengimbau masyarakat untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan serta tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi.
“Kami mengajak masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum. Setiap perkembangan akan kami sampaikan secara resmi melalui Bidhumas Polda Kepri,” ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal-pasal tersebut mengatur penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana tegas bagi pelaku yang terbukti terlibat.

