Penyidik juga tengah mengumpulkan berbagai alat bukti untuk memastikan adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut.

Penggeledahan dilakukan pada Rabu pagi (19/3/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di dua rumah, masing-masing di Perumahan Sukajadi dan Perumahan Rajawali Bandara.

Kemudian, pada pukul 11.30 WIB, tim penyidik melanjutkan penggeledahan di Kantor BP Batam, tepatnya di Ruang Kerja Pusrenpros dan Bagian Layanan Pengadaan BP Batam.

“Saat ini penyidik masih memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen hasil penggeledahan,” jelas Kabidhumas.

Menurutnya, perkara ini telah masuk tahap penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tujuh terlapor telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Hingga saat ini, sebanyak 75 saksi sudah diperiksa terkait kasus tersebut.

Polda Kepri juga berencana meminta bantuan teknis kepada sejumlah ahli dan melakukan perhitungan kerugian negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Meski penyidikan sudah berjalan intensif, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan.