6. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus.

7. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.

Dalam kesempatan tersebut Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto, juga memberikan arahan kepada seluruh personel yang terlibat dalam operasi ini dengan menekankan hal-hal berikut:

Baca Juga: Sambut 214 Jamaah Haji Asal Tanjungpinang di Batam, Rahma Doakan Semoga Haji Mabrur

1. Melakukan deteksi dini, pengamanan, dan pemetaan lokasi rawan kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan.

2. Melakukan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai keselamatan berlalu lintas melalui kegiatan sosialisasi melalui media cetak, elektronik, dan sosial, serta pemasangan spanduk, banner, baliho, dan penyebaran leaflet.

3. Melakukan edukasi dan penerangan serta membangun kesadaran masyarakat tentang tertib berlalu lintas.

4. Melakukan publikasi mengenai tertib berlalu lintas melalui media massa, baik elektronik maupun cetak, serta media sosial.

Baca Juga: Aksi Perlawanan Petugas Penertiban Bangunan di Tangki 1000, 14 Orang Tersangka Telah Diamankan Kepolisian