Kepulauan Riau

Operasi Patuh Seligi Bakal Berlangsung Selama 14 Hari, Ini 7 Pelanggaran Prioritas Bagi Pengendara

27
×

Operasi Patuh Seligi Bakal Berlangsung Selama 14 Hari, Ini 7 Pelanggaran Prioritas Bagi Pengendara

Sebarkan artikel ini
Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto dalam menyampaikan poin penting pada latihan Pra Operasi Patuh Seligi

HARIANMEMOKEPRI.COM —  Polda Kepri menggelar latihan Pra Operasi Patuh Seligi 2023 yang di pimpin Dirlantas Polda Kepri di Gedung Anton Sujarwo Polda Kepri, Kamis (06/2023).

Latihan Pra Operasi Patuh Seligi ini untuk persiapan Operasi Patuh Seligi dengan tema Patuh dan Tertib Berlalulintas Cermin Moralitas Bangsa.

Baca Juga: Penuh Rasa Kekeluargaan, Jajaran Kodim 0315 Tanjungpinang Berikan Kejutan Pada Peringatan Hari Bhayangkara 77

Pada latihan Pra Operasi Patuh Seligi tersebut, Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto menekankan bahwa pentingnya peningkatan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat dalam pelaksanaan tugas kepolisian dan menegaskan bahwa kehadiran anggota kepolisian di tengah masyarakat bertujuan meningkatkan kesadaran akan keselamatan berlalu lintas.

“Operasi Patuh Seligi 2023 akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai dari tanggal 10 hingga 23 Juli 2023, secara serentak di seluruh Indonesia, khusus di Polda Kepri melibatkan total 50 personil,” jelas Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto.

Baca Juga: Dugaan Kelalaian Tenaga Kesehatan di RSUP Raja Ahmad Thabib, Kasatreskrim Tanjungpinang: Masih Penyelidikan

Operasi Patuh Seligi 2023, yang merupakan operasi kepolisian kewilayahan, bertujuan untuk memberikan edukasi, persuasi, dan pendekatan yang humanis, dengan dukungan penegakkan hukum lalu lintas menggunakan perangkat E-TLE mobile, guna meningkatkan simpati masyarakat terhadap Polantas. Operasi Patuh Seligi ini akan fokus pada penanganan tujuh pelanggaran prioritas berikut:

1. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara.

2. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.

3. Pengemudi sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

Baca Juga: Dari Pelabuhan Sri Bintan Pura, Rahma Sambut Kepulangan Ratusan Jamaah Haji Asal Tanjungpinang

4. Pengemudi sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

5. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol.

6. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *