HARIANMEMOKEPRI.COM — Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N menerima kunjungan permintaan data dan informasi tentang Tindak Pidana TPPO oleh tim Sekjen DPR RI di Ruang rapat Kapolresta Barelang, Kamis (06/2023).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N dalam sambutannya mengucapkan selamat datang di Polresta Barelang terkait dengan undang – undang Tindak Pidana TPPO, Polresta Barelang sudah mengungkap dan menangani perkara Tindak Pidana TPPO serta pengiriman pekerja PMI Non prosedural yang perkaranya sudah mendapatkan putusan oleh Pengadilan Negeri Batam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Operasi Patuh Seligi Bakal Berlangsung Selama 14 Hari, Ini 7 Pelanggaran Prioritas Bagi Pengendara
“Dalam hal ini kami memberikan saran dan masukan terkait dengan PMI yang mau berangkat bekerja ke luar negeri agar mempermudah persyaratannya dengan membuatkan regulasi pemberangkatan PMI secara legal, hal ini banyak kami dapati keluhan dari korban yang mau berangkat bekerja ke luar negeri dengan non prosedrual, tentunya juga harus dilihat dari skill ataupun kemampuan PMI ini akan bekerja di bidang apa,” ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya