Baca Juga: Penuh Rasa Kekeluargaan, Jajaran Kodim 0315 Tanjungpinang Berikan Kejutan Pada Peringatan Hari Bhayangkara 77

“Saya juga memberikan himbauan melalui media sosial, media online dan menempel spanduk di pelabuhan jangan mudah di iming  imingi atau di pengaruhi dengan gaji besar untuk bekerja di luar negeri tanpa dilengkapi dengan dokumen sesuai prosedur yang akhirnya dapat merugikan PMI itu sendiri dan juga membuat ancaman hukuman bagi pelaku yang terlibat yang memfasilitasi,” lanjutnya. 

Selanjutnya Analis Pemantauan Sekjen DPR RI M Wildan Ramdhani mengatakan terimakasih kepada Kapolresta Barelang dapat menerima kunjungannya

“Kami atas permintaan data dan informasi TPPO yang mana ini sebagai bahan kajian dan masukan kepada DPR RI tentang tindak pidana TPPO di pasal 2 s/d 8 undang – undang No 21 tahun 2007 tentang pemberantasn tindak pidana perdagangan orang  apakah masih relevan dalam penegakan hukum di zaman sekarang ini, karena TPPO ini sudah menjadi atensi,”ungkap Wildan Ramdhani.

Baca Juga: Dugaan Kelalaian Tenaga Kesehatan di RSUP Raja Ahmad Thabib, Kasatreskrim Tanjungpinang: Masih Penyelidikan

Pada kesempatan ini pihaknya ingin berdiskusi kepada pihak penyidik yaitu Kasat Reskrim, Kanit PPA dan Panit PPA terkait penanganan perkara TPPO.

Dalam diskusi tersebut dari pihak penyidik Polresta Barelang menyatakan bahwa pasal – pasal tersebut masih relevan namun pihaknya mengusulkan dalam hal perlindungan terhadap korban yang masih berusia di bawah umur dan sudah bekerja di luar negeri dimana sebelumnya berangkat melalui non prosedural agar dibuatkan regulasi perlindungan terhadap korban tersebut