“Adanya maladministrasi pungli pada sektor pendidikan dapat memunculkan maladminstrasi lainnya, seperti tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, konflik kepentingan dan sebagainya sehingga dapat mengganggu sistem pendidikan kita,” ujar Adi Permana.

Baca Juga: Cek Kesiapan Pengamanan, Itwasum Mabes Polri Tinjau Lokasi Gudang Logistik KPU Tanjungpinang

Diskusi kedua ialah mengenai pelayanan khusus bagi kelompok rentan serta peran partisipasi masyarakat pada pelayanan publik dimana materi disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri Lagat Siadari.

Baca Juga: Surat Suara Diperkirakan Tiba Di Tanjungpinang Akhir Desember Atau Awal Januari Dari Klaten Yogyakarta

Lagat Siadari menyampaikan pelayanan khusus bagi kelompok rentan selalu menjadi atensi khusus dari Ombudsman karena tertuang pada UU Nomor 25 Tahun 2009,

Baca Juga: Puluhan Pelajar Tingkat SMK Dibekali Pemahaman Kepemiluan Dari KPU Tanjungpinang

Penyelenggara berkewajiban memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada anggota masyarakat tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.