HARIANMEMOKEPRI.COM — Ombudsman RI Perwakilan Kepri menggelar diskusi publik bersama tokoh masyarakat dan insan pers di Ballroom Love Seafood Batam Center, Senin (18/2023).
Baca Juga: Ratusan Pesepeda Ikuti Gowes Bareng Dalam Peringati HUT Korem 033 WP Ke 18
Diskusi Ombudsman RI Perwakilan Kepri ini dilakukan sebagai upaya penguatan pengawasan pelayanan publik dalam rangka pecegahan mal administrasi.
Diskusi pertama bertajuk pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pungutan pendidikan di sekolah.
Baca Juga: Ansar Ahmad Dukung Panen Padi Perdana Hasil Binaan Rutan Tanjungpinang
Materi disampaikan oleh dua narasumber yaitu Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Adi Permana dan Iptu Yoga Saputra selaku Kepala Posko UPP Provinsi Kepri.
Ombudsman sebagai lembaga yang mengawasi pelayanan publik bertugas menyelesaikan laporan masyarakat serta mencegah maladministrasi
“Salah satunya dengan upaya penguatan pengawasan pelayanan publik bersama masyakarat,” ungkap Pimpinan Ombudsman RI Jemsly Hutabarat dalam sambutannya.
Dalam penyampaian materi tersebut, kedua narasumber menekankan bahwasanya pungutan pendidikan pada dasarnya dapat dilakukan asalkan mengikuti skema atau ketentuan yang berlaku dalam hal ini Pasal 8 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012.
Baca Juga: Serahkan Bantuan Perlengkapan Sekolah Dan Susu Balita, Hasan Apresiasi Kepada Pemerintah Pusat
Namun fakta di lapangan sering terjadi pungutan di luar ketentuan yang ada misalnya sumbangan rasa pungutan.
Dimana secara redaksional ialah sumbangan, namun dalam implementasinya ditentukan nominal serta waktunya.
Baca Juga: Bersama PPNS Penataan Ruang Provinsi Kepri, BPSK Tanjungpinang Berikan Sosialisasi
Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk aktif memberikan informasi jika mengalami atau mengetahui adanya praktik pungli di sekolah. Jika terus dibiarkan tentu sangat berbahaya.