Namun fakta di lapangan sering terjadi pungutan di luar ketentuan yang ada misalnya sumbangan rasa pungutan.
Dimana secara redaksional ialah sumbangan, namun dalam implementasinya ditentukan nominal serta waktunya.
Baca Juga: Bersama PPNS Penataan Ruang Provinsi Kepri, BPSK Tanjungpinang Berikan Sosialisasi
Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk aktif memberikan informasi jika mengalami atau mengetahui adanya praktik pungli di sekolah. Jika terus dibiarkan tentu sangat berbahaya.
Baca Juga: Muscab VI BPC HIPMI Tanjungpinang, Ade Kurniadi Secara Aklamasi Terpilih Ketua Periode 2024-2027
“Adanya maladministrasi pungli pada sektor pendidikan dapat memunculkan maladminstrasi lainnya, seperti tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, konflik kepentingan dan sebagainya sehingga dapat mengganggu sistem pendidikan kita,” ujar Adi Permana.
Baca Juga: Cek Kesiapan Pengamanan, Itwasum Mabes Polri Tinjau Lokasi Gudang Logistik KPU Tanjungpinang
Diskusi kedua ialah mengenai pelayanan khusus bagi kelompok rentan serta peran partisipasi masyarakat pada pelayanan publik dimana materi disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri Lagat Siadari.
Lagat Siadari menyampaikan pelayanan khusus bagi kelompok rentan selalu menjadi atensi khusus dari Ombudsman karena tertuang pada UU Nomor 25 Tahun 2009,
Baca Juga: Puluhan Pelajar Tingkat SMK Dibekali Pemahaman Kepemiluan Dari KPU Tanjungpinang

