“Salah satunya dengan upaya penguatan pengawasan pelayanan publik bersama masyakarat,” ungkap Pimpinan Ombudsman RI Jemsly Hutabarat dalam sambutannya.
Dalam penyampaian materi tersebut, kedua narasumber menekankan bahwasanya pungutan pendidikan pada dasarnya dapat dilakukan asalkan mengikuti skema atau ketentuan yang berlaku dalam hal ini Pasal 8 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012.
Baca Juga: Serahkan Bantuan Perlengkapan Sekolah Dan Susu Balita, Hasan Apresiasi Kepada Pemerintah Pusat
Namun fakta di lapangan sering terjadi pungutan di luar ketentuan yang ada misalnya sumbangan rasa pungutan.
Dimana secara redaksional ialah sumbangan, namun dalam implementasinya ditentukan nominal serta waktunya.
Baca Juga: Bersama PPNS Penataan Ruang Provinsi Kepri, BPSK Tanjungpinang Berikan Sosialisasi
Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk aktif memberikan informasi jika mengalami atau mengetahui adanya praktik pungli di sekolah. Jika terus dibiarkan tentu sangat berbahaya.
Baca Juga: Muscab VI BPC HIPMI Tanjungpinang, Ade Kurniadi Secara Aklamasi Terpilih Ketua Periode 2024-2027

