HARIANMEMOKEPRI.COM — Kejaksaan Tinggi Kepri menyelenggarakan Penetapan Perwalian Anak Yatim di Aula Baharuddin Lopa Kantor Kejati Kepri, Selasa (11/2023).
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Rudi Margono mengatakan Kejaksaan harus inovatif dan bersikap kritis sepanjang memang itu menjadi tugas pokoknya, utamanya dalam mengemban pengabdian terhadap negara terutama di bidang hukum dengan tujuan semata-mata untuk menghadirkan rasa keadilan dan kepastian hukum ditengah masyarakat demi kepentingan umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Narkotika Jenis Sabu Asal Malaysia Lewat Jalur Laut Dapat Di Ungkap Polresta Tanjungpinang
Penetapan Perwalian Anak Yatim ini akan sangat bermanfaat bagi adik-adik yatim piatu, karena secara hukum telah mendapatkan seorang wali yang nantinya akan mengurus mengenai pendidikannya, yang selama ini dasar perwaliannya masih hanya berdasarkan rasa saling percaya saja, belum memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kedepannya perwalian ini perlu disesuaikan dan bisa diperluas antara lain terkait dengan kebutuhan dasar dari anak yang belum dewasa, misalkan perwalian terkait kesehatan, keanggotaan BPJS, terkait wali nikahnya atau terkait hubungan hukum yang lainnya,” jelas Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Rudi Margono.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya