Dimana dalam hal ini bahwa Pemberi Kuasa merupakan Badan Hukum berbentuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), sebagai salah satu Badan Hukum yang dapat ditunjuk menjadi Wali bagi Anak dibawah umur, sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019, tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali.

Oleh karena itu Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang selaku Jaksa Pengacara Negara memiliki Legal Standing menjadi Kuasa Pemohon untuk mengajukan Permohonan Penetapan Perwalian kepada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yakni perwalian mengenai pengurusan pendidikan.

Baca Juga: Ansar Buka Rakor Camat dan Lurah se Kepri, Utusan Kota Batam Tidak Hadir

Pada Sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang oleh Hakim Anggalanton Boang Manalu, secara virtual dengan agenda persidangan Penetapan Perwalian Anak Yatim Piatu yang dimohon berdasarkan surat kuasa khusus dari Jaksa Pengacara Negara mewakili LKSA Al-Ibbriz, LKSA Hidayatullah, dan LKSA Anugerah, hakim dalam pertimbangan hukumnya berpendapat bahwa pada intinya permohonan pemohon cukup beralasan dan tidak bertentangan dengan hukum, maka sudah sepatutnya dikabulkan seluruhnya sebagaimana dalam amar putusan dengan menetapkan 15  anak dari 3  LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak) yaitu LKSA Al-Ibbriz berjumlah 6  anak , LKSA Hidayatullah berjumlah 7  anak dan LKSA Anugerah berjumlah 2 anak.