Baca Juga: Turun Ke Numbing, Bupati Roby Sampaikan Program Prioritas
Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Khususnya dibidang Datun dapat menjadi Pilot Project bagi Kejaksaaan Negeri se-Indonesia maupun Kejaksaan Tinggi se-Indonesia dikarenakan kegiatan Perwalian ini baru pertama kali dilaksanakan oleh JPN (Jaksa Pengacara Negara)
Dimana kedudukan JPN tugas pokok dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat bertindak disemua lingkungan peradilan, baik didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah maupun kepentingan umum
Baca Juga: Dandim 0315 Tanjungpinang Nobar Apresiasi Untuk Media Dalam Penghargaan KASAD AWARD 2023
Berdasarkan amanat Pasal 18 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2021 Tentang perubahan atas Undang-undang No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, serta dihubungkan dengan Lampiran Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum lain, dan pelayanan hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Bab III angka 1 huruf c poin 4 menyatakan bahwa “Wewenang Jaksa Pengacara Negara dalam penanganan keperdataan berkaitan dengan hukum keluarga dan perkawinan, termasuk Permohonan Pengangkatan Wali bagi anak yang belum dewasa”

