Dan serta merujuk pada Pasal 33 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah oleh Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2016 (UUPA),

Baca Juga: Berbagai Media Baik Kampus Daerah Maupun Nasional Raih Penghargaan KASAD AWARD 2023

Yang dipertegas dengan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019, tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali, menyatakan bahwa untuk dapat ditunjuk sebagai Wali karena orangtua tidak ada, orangtua tidak diketahui keberadaannya atau suatu sebab orangtua tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggungjawabnya, harus memenuhi syarat penunjukan wali dan melalui Penetapan Pengadilan,

Sedangkan tentang Badan Hukum yang dapat ditunjuk sebagai Wali telah ditentukan syarat-syaratnya pada Pasal 7  Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019, tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali.

Baca Juga: Puslitbang Polri Kunjungi Mapolres Bintan Meneliti Indeks Pembangunan Kesehatan Polri