Selain itu pada program Jaminan Kematian jika mengalami meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, juga mendapatkan santunan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta.

Baca Juga: KPU Tanjungpinang Temui Pj Walikota Hasan Bahas Koordinasi Pilkada 2024 Mendatang

“Apabila yang bersangkutan sudah menjadi peserta selama 3 tahun berturut-turut maka si ahli waris tadi tetap mendapat beasiswa,” pungkasnya.