HARIANMEMOKEPRI.COM — BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Provinsi Kepri memberikan jaminan sosial kepada nelayan melalui APBD Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Sebanyak 34 ribu nelayan mendapatkan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Baca Juga: Peringatan HUT TNI Ke 78, Pj Walikota Tanjungpinang Bersama Koramil 01 Kota Santap Nasi Tumpeng

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sunjana Achmad menjelaskan pemerintah provinsi sangat konsen untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan di sektor nelayan.

“Jadi di Provinsi Kepri ini total yang diberikan perlindungan melalui APBD sebanyak 34 ribu. 17 ribu dibiayai APBD Provinsi dan 17 ribu lainnya melalui APBD Kabupaten/Kota masing-masing,” jelas Sunjana di Morning Bakery Km 8 atas, Kamis (05/2023).

Baca Juga: Pemko Tanjungpinang Bersama Baznas Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat, Hasan Berpesan Berikan Tepat Sasaran

Dirinya menambahkan ada dua program yang diberikan pertama Jaminan Kecelakaan Kerja dan kedua Jaminan Kematian bagi nelayan dari pemerintah provinsi maupun Kabupaten Kota.