Kepulauan Riau

Dua Program Perlindungan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan Kepada Nelayan

29
×

Dua Program Perlindungan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan Kepada Nelayan

Sebarkan artikel ini
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sunjana Achmad saat di temui di Morning Bakery Km 8 atas

HARIANMEMOKEPRI.COM — BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Provinsi Kepri memberikan jaminan sosial kepada nelayan melalui APBD Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Sebanyak 34 ribu nelayan mendapatkan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Baca Juga: Peringatan HUT TNI Ke 78, Pj Walikota Tanjungpinang Bersama Koramil 01 Kota Santap Nasi Tumpeng

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sunjana Achmad menjelaskan pemerintah provinsi sangat konsen untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan di sektor nelayan.

“Jadi di Provinsi Kepri ini total yang diberikan perlindungan melalui APBD sebanyak 34 ribu. 17 ribu dibiayai APBD Provinsi dan 17 ribu lainnya melalui APBD Kabupaten/Kota masing-masing,” jelas Sunjana di Morning Bakery Km 8 atas, Kamis (05/2023).

Baca Juga: Pemko Tanjungpinang Bersama Baznas Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat, Hasan Berpesan Berikan Tepat Sasaran

Dirinya menambahkan ada dua program yang diberikan pertama Jaminan Kecelakaan Kerja dan kedua Jaminan Kematian bagi nelayan dari pemerintah provinsi maupun Kabupaten Kota.

Apabila mengalami kecelakaan kerja, maka biaya kecelakaan kerja di cover oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui mekanisme PLKK (Pusat Layanan Kecelakaan Kerja) bekerjasama seluruh Rumah sakit di Indonesia tidak hanya di Kepri dengan diberikan pengobatan sampai yang bersangkutan sembuh sesuai dengan indikasi medis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *