“Kita bekerjasama seluruh Rumah sakit tidak hanya di Kepri saja tetapi seluruh Indonesia, nanti yang bersangkutan di bawa ke Rumah sakit kita berikan pengobatan dan perawatan sampai yang bersangkutan sembuh sesuai dengan indikasi medis,” ungkapnya.
Sunjana Achmad melanjutkan namun apabila meninggal dunia saat bekerja, maka mendapatkan santunan Rp70 juta kepada ahli waris dan di tambah beasiswa dua orang anak yang masih sekolah.
Baca Juga: Kebakaran Hutan TNWK Lampung, Menteri BUMN Erick Thohir Mengutuk Keras Kepada Pemburu Liar
“Beasiswa ini kita berikan dari anak TK sampai perguruan tinggi. Kita siapkan data itu, sehingga total beasiswa kepada dua orang anak itu mendapat Rp174 juta sampai selesai perguruan tinggi,” ungkap Sunjana Achmad.
Selain itu pada program Jaminan Kematian jika mengalami meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, juga mendapatkan santunan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta.
Baca Juga: KPU Tanjungpinang Temui Pj Walikota Hasan Bahas Koordinasi Pilkada 2024 Mendatang
“Apabila yang bersangkutan sudah menjadi peserta selama 3 tahun berturut-turut maka si ahli waris tadi tetap mendapat beasiswa,” pungkasnya.