Apabila mengalami kecelakaan kerja, maka biaya kecelakaan kerja di cover oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui mekanisme PLKK (Pusat Layanan Kecelakaan Kerja) bekerjasama seluruh Rumah sakit di Indonesia tidak hanya di Kepri dengan diberikan pengobatan sampai yang bersangkutan sembuh sesuai dengan indikasi medis.

Baca Juga: Ramah Tamah Bersama Insan Pers, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Bahas Capaian Kinerja Dan Stockpile Bauksit

“Kita bekerjasama seluruh Rumah sakit tidak hanya di Kepri saja tetapi seluruh Indonesia, nanti yang bersangkutan di bawa ke Rumah sakit kita berikan pengobatan dan perawatan sampai yang bersangkutan sembuh sesuai dengan indikasi medis,” ungkapnya.

Sunjana Achmad melanjutkan namun apabila meninggal dunia saat bekerja, maka mendapatkan santunan Rp70 juta kepada ahli waris dan di tambah beasiswa dua orang anak yang masih sekolah.

Baca Juga: Kebakaran Hutan TNWK Lampung, Menteri BUMN Erick Thohir Mengutuk Keras Kepada Pemburu Liar

“Beasiswa ini kita berikan dari anak TK sampai perguruan tinggi. Kita siapkan data itu, sehingga total beasiswa kepada dua orang anak itu mendapat Rp174 juta sampai selesai perguruan tinggi,” ungkap Sunjana Achmad.