HARIANMEMOKEPRI.COM — BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Provinsi Kepri memberikan jaminan sosial kepada nelayan melalui APBD Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Sebanyak 34 ribu nelayan mendapatkan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Baca Juga: Peringatan HUT TNI Ke 78, Pj Walikota Tanjungpinang Bersama Koramil 01 Kota Santap Nasi Tumpeng

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sunjana Achmad menjelaskan pemerintah provinsi sangat konsen untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan di sektor nelayan.

“Jadi di Provinsi Kepri ini total yang diberikan perlindungan melalui APBD sebanyak 34 ribu. 17 ribu dibiayai APBD Provinsi dan 17 ribu lainnya melalui APBD Kabupaten/Kota masing-masing,” jelas Sunjana di Morning Bakery Km 8 atas, Kamis (05/2023).

Baca Juga: Pemko Tanjungpinang Bersama Baznas Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat, Hasan Berpesan Berikan Tepat Sasaran

Dirinya menambahkan ada dua program yang diberikan pertama Jaminan Kecelakaan Kerja dan kedua Jaminan Kematian bagi nelayan dari pemerintah provinsi maupun Kabupaten Kota.

Apabila mengalami kecelakaan kerja, maka biaya kecelakaan kerja di cover oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui mekanisme PLKK (Pusat Layanan Kecelakaan Kerja) bekerjasama seluruh Rumah sakit di Indonesia tidak hanya di Kepri dengan diberikan pengobatan sampai yang bersangkutan sembuh sesuai dengan indikasi medis.

Baca Juga: Ramah Tamah Bersama Insan Pers, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Bahas Capaian Kinerja Dan Stockpile Bauksit

“Kita bekerjasama seluruh Rumah sakit tidak hanya di Kepri saja tetapi seluruh Indonesia, nanti yang bersangkutan di bawa ke Rumah sakit kita berikan pengobatan dan perawatan sampai yang bersangkutan sembuh sesuai dengan indikasi medis,” ungkapnya.

Sunjana Achmad melanjutkan namun apabila meninggal dunia saat bekerja, maka mendapatkan santunan Rp70 juta kepada ahli waris dan di tambah beasiswa dua orang anak yang masih sekolah.

Baca Juga: Kebakaran Hutan TNWK Lampung, Menteri BUMN Erick Thohir Mengutuk Keras Kepada Pemburu Liar

“Beasiswa ini kita berikan dari anak TK sampai perguruan tinggi. Kita siapkan data itu, sehingga total beasiswa kepada dua orang anak itu mendapat Rp174 juta sampai selesai perguruan tinggi,” ungkap Sunjana Achmad.

Selain itu pada program Jaminan Kematian jika mengalami meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, juga mendapatkan santunan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta.

Baca Juga: KPU Tanjungpinang Temui Pj Walikota Hasan Bahas Koordinasi Pilkada 2024 Mendatang

“Apabila yang bersangkutan sudah menjadi peserta selama 3 tahun berturut-turut maka si ahli waris tadi tetap mendapat beasiswa,” pungkasnya.