Baca Juga: Suharso Monoarfa Dukung Monumen Bahasa Nasional Di Pulau Penyengat, Tahun 2024 Dibangun Dengan Anggaran Rp50 Miliar

Terhadap (PDRB Triwulan IV 2021 + Triwulan I, II, III 2022), dan Inflasi gabungan September 2022 sampai dengan September 2023. Seluruh indikator tersebut diukur menurut Kabupaten/Kota.

Gubernur Ansar dalam pernyataannya mengatakan, bahwa penetapkan UMK 2024 dilakukan setelah Bupati/Wali Kota menyampaikan Rekomendasi Upah Minimum usai mendapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan (DP) Kabupaten/Kota, di masing-masing wilayahnya.

Baca Juga: Rumah Warga Dihantam Puting Beliung, BPBD Serta Satpol PP Tanjungpinang Bantu Pasangkan Atap Terpal

“Dari hasil rekomendasi Bupati/ Wali Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau atas usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang disampaikan, maka Dewan Pengupahan Provinsi melakukan Pembahasan untuk memberikan tanggapan, masukan, rekomendasi yang dilaksanakan pada rapat pleno DP Provinsi” ucapnya di Tanjungpinang, Jumat (01/2023).

Baca Juga: Tercatat 14 RT RW Ikut Caleg Ajukan Pengunduran Diri, Teguh Susanto: Penggantinya Telah Diproses Oleh Kelurahan