Kepulauan Riau

Berikut Besaran UMK Tahun 2024 Telah Ditetapkan Gubernur Ansar, Ini Dia Besarannya.

29
×

Berikut Besaran UMK Tahun 2024 Telah Ditetapkan Gubernur Ansar, Ini Dia Besarannya.

Sebarkan artikel ini
Gubernur Kepri Ansar Ahmad ketika berada di Gedung Daerah Tanjungpinang

HARIANMEMOKEPRI.COM — Gubernur Ansar tetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Kepulauan Riau untuk tahun 2024. Keputusan Gubernur tentang UMK ini mulai berlaku untuk pengupahan terhitung tanggal 1 Januari 2024.

Baca Juga: KPU Tanjungpinang Sosialisasi Kampanye Pemilu 2024 Mulai Deklarasi Hingga Nobar Mengejar Janji

Adapun rincian besaran UMK tahun 2024 adalah sebagai berikut, yakni untuk Kota Tanjungpinang ditetapkan sebesar Rp3.402.492 atau naik sebesar Rp123.297 jika dibandingjan tahun sebekumnya, atau jika dipresentasikan naik sebesar 3,76 persen.

Baca Juga: KPU Dan Bawaslu Tanjungpinang Himbau Peserta Pemilu Ikuti Regulasi Yang Ada Terutama PKPU Nomor 15

Kemudian untuk Kota Batam besaran UMK tahun 2024  sebesar Rp. 4.685.050,  naik sebesar Rp184.610  atau 4,10 persen. Selanjutnya Kabupaten Bintan sebesar Rp3.950.950, naik sebesar Rp51.535, atau 1,33 persen.

Sementara itu besaran UMK untuk Kabupaten Karimun ditetapkan sebesar Rp3.715.000, naik sebesar Rp122.981, atau 3,42 persen dari tahun sebelumnya. Untuk Kabupaten Lingga ditetapkan Rp3.402.492, naik Rp123.297, atau 3,76 persen dari sebelumnya.

Baca Juga: Curah Hujan Di Tanjungpinang Diperkirakan Cukup Tinggi, Hasan Himbau Jaga Kebersihan Drainase Serta Lingkungan Sekitar

Kabupaten Natuna UMK nya sebesar Rp3.406.575, naik Rp68.972 atau 2,07 persen. Terakhir, Kabupaten Kepulauan Anambas ditetapkan sebeaar Rp3.835.605, naik Rp78.045, atau 2,08 persen.

Gubernur Ansar menjelaskan, untuk perhitungan Upah Minumum Tahun 2024 ini mengacu pada formula yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023,

Baca Juga: Seorang Pemuda Tanjungpinang Diringkus Polisi Saat Menjual Sabu Di Wilayah Kijang Kota

Dengan menggunakan data-data statistik yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik, melalui Kemnaker RI, sebagai dasar perhitungan penyesuaian Upah Minimum, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2024.

Baca Juga: FBN Kepri Laksanakan Kegiatan Pembaretan dan Penyematan Pin Bela Negara kepada Peserta Latsar Satpol PP Kota Tanjungpinang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *