HARIANMEMOKEPRI.COM — Tim Intelijen dan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepri mengungkap dugaan kasus korupsi dalam proyek pembangunan Studio LPP TVRI tahun 2022.
Pembangunan tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp10 miliar. Kejaksaan Tinggi Kepri telah mengambil langkah-langkah tertentu untuk proses selanjutnya.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, menyatakan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Studio LPP TVRI tahun 2022 dimulai dengan adanya laporan dari masyarakat, Selasa (2/4/2024)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim Intelijen Kejati Kepri melakukan peninjauan lapangan, klarifikasi kepada pihak terkait, dan pengumpulan data/dokumen terkait pelaksanaan pembangunan tersebut.
Setelah ditemukan indikasi penyimpangan, Tim Intelijen Kejati Kepri melakukan ekspose dan mengirimkan hasilnya ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri.
Proses penyelidikan dilakukan oleh Tim Penyelidik Pidsus Kejati Kepri pada tanggal 7 Februari 2024 untuk mencari peristiwa pidana yang diduga terjadi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya