Denny Anteng Prakoso menjelaskan bahwa setelah proses penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap pihak terkait, pengumpulan data/dokumen, dan tinjauan lapangan bersama Tim Ahli, ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, pelanggaran tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, serta melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Denny menambahkan bahwa Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri terus mendalami perkara tersebut hingga tuntas.

Dia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengawasi perkembangan perkara dan mendukung upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kepulauan Riau.