HARIANMEMOKEPRI.COM — Tim Intelijen dan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepri mengungkap dugaan kasus korupsi dalam proyek pembangunan Studio LPP TVRI tahun 2022.
Pembangunan tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp10 miliar. Kejaksaan Tinggi Kepri telah mengambil langkah-langkah tertentu untuk proses selanjutnya.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, menyatakan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Studio LPP TVRI tahun 2022 dimulai dengan adanya laporan dari masyarakat, Selasa (2/4/2024)
Tim Intelijen Kejati Kepri melakukan peninjauan lapangan, klarifikasi kepada pihak terkait, dan pengumpulan data/dokumen terkait pelaksanaan pembangunan tersebut.
Setelah ditemukan indikasi penyimpangan, Tim Intelijen Kejati Kepri melakukan ekspose dan mengirimkan hasilnya ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri.
Proses penyelidikan dilakukan oleh Tim Penyelidik Pidsus Kejati Kepri pada tanggal 7 Februari 2024 untuk mencari peristiwa pidana yang diduga terjadi.
Denny Anteng Prakoso menjelaskan bahwa setelah proses penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap pihak terkait, pengumpulan data/dokumen, dan tinjauan lapangan bersama Tim Ahli, ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pelanggaran tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, serta melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Denny menambahkan bahwa Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri terus mendalami perkara tersebut hingga tuntas.
Dia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengawasi perkembangan perkara dan mendukung upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kepulauan Riau.

