Kamis, 6 Juni 2024, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan para tersangka dan membawanya ke Mapolresta Tanjungpinang.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, biaya keberangkatan dan pembuatan paspor ditanggung oleh ZW alias LH, yang saat ini sedang dalam proses pengembangan keberadaan di Vietnam,” jelasnya.
“Selain itu, ZH juga mengkoordinir para tersangka dan mentransfer keuntungan dari setiap perekrutan dan keberangkatan PMI ilegal,” tambahnya.
Ketiga tersangka dikenakan pasal 81 Jo 69 UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 KUHP, yang mengatur bahwa mereka yang melakukan atau turut serta dalam penempatan Pekerja Migran Indonesia dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

