HARIANMEMOKEPRI.COM — Polresta Tanjungpinang bersama BP3MI Kepri (Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) meringkus tiga pelaku penyelundupan PMI ilegal.
Ketiga tersangka berinisial RA (22), GPP (30), dan S (50) memiliki peran dan tugas masing-masing.
Dua laki-laki yang menjadi korban penyelundupan PMI ilegal berinisial AW (26) dan MA (19) untuk bekerja di Vietnam
RA bertugas menyiapkan penginapan di Tanjungpinang, membeli tiket, mengantar PMI ilegal ke Pelabuhan SBP, membantu mengaktifkan paket roaming, dan mengarahkan rute, dengan keuntungan sebesar Rp400 ribu.
GPP menyiapkan penginapan di Tanjungpinang dan mengantar PMI ilegal ke Kantor Imigrasi untuk membuat paspor, mendapatkan keuntungan sebesar Rp200 ribu.
S alias C membantu pembuatan paspor dan mengantar ke tempat penginapan dengan keuntungan sebesar Rp1,1 juta.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kasi Humas Iptu Syahrul Damanik menjelaskan para pelaku mengiming-imingi korban untuk bekerja di Vietnam sebagai Operator Judi Online.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya