HARIANMEMOKEPRI.COM — Polresta Tanjungpinang bersama BP3MI Kepri (Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) meringkus tiga pelaku penyelundupan PMI ilegal.

Ketiga tersangka berinisial RA (22), GPP (30), dan S (50) memiliki peran dan tugas masing-masing.

Dua laki-laki yang menjadi korban penyelundupan PMI ilegal berinisial AW (26) dan MA (19) untuk bekerja di Vietnam

RA bertugas menyiapkan penginapan di Tanjungpinang, membeli tiket, mengantar PMI ilegal ke Pelabuhan SBP, membantu mengaktifkan paket roaming, dan mengarahkan rute, dengan keuntungan sebesar Rp400 ribu.

GPP menyiapkan penginapan di Tanjungpinang dan mengantar PMI ilegal ke Kantor Imigrasi untuk membuat paspor, mendapatkan keuntungan sebesar Rp200 ribu.

S alias C membantu pembuatan paspor dan mengantar ke tempat penginapan dengan keuntungan sebesar Rp1,1 juta.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kasi Humas Iptu Syahrul Damanik menjelaskan para pelaku mengiming-imingi korban untuk bekerja di Vietnam sebagai Operator Judi Online.

“Pelaku menghubungi korban dan menawarkan pekerjaan di Vietnam, mengarahkan mereka menginap di Tanjungpinang. Mereka juga membantu pembuatan paspor, mengantar ke Pelabuhan SBP, dan mengarahkan rute ke Vietnam (Pelabuhan SBP ke Singapura via kapal dan Singapura ke Vietnam via taksi),” kata Kasi Humas pada Jumat (7/6/2024).

Sebelumnya, lanjut Iptu Syahrul Damanik, para PMI ilegal melalui chat Telegram ditawari pekerjaan di Vietnam sebagai scammer/operator Live Chat Aplikasi Judi Online.

Senin, 3 Juni 2024, para PMI ilegal diinapkan di Hotel Kaputra Tanjungpinang, dibantu pembuatan paspor, hingga diarahkan rute perjalanan dari Tanjungpinang ke Vietnam.

Rabu, 5 Juni 2024, dua orang korban diantar ke Pelabuhan Internasional SBP Tanjungpinang untuk berangkat ke Singapura menggunakan Kapal Majestic sekitar pukul 07.15 WIB dengan paspor visa pelancong/wisatawan.

Keberangkatan dua PMI ilegal tersebut dicegah oleh Personel Helpdesk Pelabuhan SBP, keduanya dibawa ke Kantor BP3MI Tanjungpinang untuk diinterogasi dan diserahkan ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kamis, 6 Juni 2024, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan para tersangka dan membawanya ke Mapolresta Tanjungpinang.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, biaya keberangkatan dan pembuatan paspor ditanggung oleh ZW alias LH, yang saat ini sedang dalam proses pengembangan keberadaan di Vietnam,” jelasnya.

“Selain itu, ZH juga mengkoordinir para tersangka dan mentransfer keuntungan dari setiap perekrutan dan keberangkatan PMI ilegal,” tambahnya.

Ketiga tersangka dikenakan pasal 81 Jo 69 UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 KUHP, yang mengatur bahwa mereka yang melakukan atau turut serta dalam penempatan Pekerja Migran Indonesia dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.