Hingga saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan yang intensif oleh Unit Reskrim Polsek Bintan Utara yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dan atau dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang, tersangka dijerat dengan pasal 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara atau hukuman mati.***
20 Mei 2023 19:30
Tidak Terima Ditegur Pelaku Habisi Nyawa Korban, Polisi Gerak Cepat Ringkus Pelaku
Terjadinya kasus penganiayaan tersebut saat DJU (58) menegur SR (32), yang tidak terima dengan lagu yang dinyanyikan oleh Cindy
Penulis : Redaksi

Terkait
Hukum dan Kriminal
-
Ditreskrimum Polda Kepri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Pesparawi
Hukum dan Kriminal
-
Pencuri Gasak Dua Guci Dupa di Klenteng Bintan, Kerugian Capai Rp50 Juta
Hukum dan Kriminal
-
Sepekan, Polda Kepri Gagalkan Peredaran Sabu, Ekstasi, dan Vape Etomidate
HUKUM & KRIMINAL
Hukum dan Kriminal
-
Ditreskrimum Polda Kepri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Pesparawi
Hukum dan Kriminal
-
