Hingga saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan yang intensif oleh Unit Reskrim Polsek Bintan Utara yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dan atau dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang, tersangka dijerat dengan pasal 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara atau hukuman mati.***
20 Mei 2023 19:30
Tidak Terima Ditegur Pelaku Habisi Nyawa Korban, Polisi Gerak Cepat Ringkus Pelaku
Terjadinya kasus penganiayaan tersebut saat DJU (58) menegur SR (32), yang tidak terima dengan lagu yang dinyanyikan oleh Cindy
Penulis : Redaksi

Terkait
Hukum dan Kriminal
-
26 Kasus Narkotika Diungkap, Polda Kepri Musnahkan 4,8 Kg Sabu dan 5,6 Kg Ganja
Hukum dan Kriminal
-
Mangkir Dua Kali, Terduga Pencuri 49 Ton Besi PT BAI Dijemput di Batam
Hukum dan Kriminal
-
Sofyan Ridha: THM Boleh Beroperasi, Tapi Jangan Jadi Sarang Narkoba
Hukum dan Kriminal
-
Pengiriman PMI Nonprosedural ke Malaysia Digagalkan, Lima Tersangka Ditahan
Hukum dan Kriminal
-
Jejak Kasus Orang Hilang Berujung Pembunuhan, Suami Siri Ditangkap
Hukum dan Kriminal
-
Tiga Tersangka Diamankan dalam Kasus Dugaan Pengolahan Pasir Ilegal di Batam
Hukum dan Kriminal
-
17 TKP Dibobol, Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Konter HP di Tanjungpinang
HUKUM & KRIMINAL
Hukum dan Kriminal
-
26 Kasus Narkotika Diungkap, Polda Kepri Musnahkan 4,8 Kg Sabu dan 5,6 Kg Ganja
Hukum dan Kriminal
-
Mangkir Dua Kali, Terduga Pencuri 49 Ton Besi PT BAI Dijemput di Batam
Hukum dan Kriminal
-
Sofyan Ridha: THM Boleh Beroperasi, Tapi Jangan Jadi Sarang Narkoba
Hukum dan Kriminal
-
