Hingga saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan yang intensif oleh Unit Reskrim Polsek Bintan Utara yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dan atau dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang, tersangka dijerat dengan pasal 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara atau hukuman mati.***
20 Mei 2023 19:30
Tidak Terima Ditegur Pelaku Habisi Nyawa Korban, Polisi Gerak Cepat Ringkus Pelaku
Terjadinya kasus penganiayaan tersebut saat DJU (58) menegur SR (32), yang tidak terima dengan lagu yang dinyanyikan oleh Cindy
Penulis : Redaksi

Terkait
Hukum dan Kriminal
-
Ditresnarkoba Polda Kepri Sita 233,85 Gram Sabu, Dua Pengedar Diamankan
Hukum dan Kriminal
-
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Tanjungpinang
Hukum dan Kriminal
-
Diam-diam Mau Dikirim ke Luar Negeri, 100 Ribu Benih Lobster Digagalkan Polisi
Hukum dan Kriminal
-
Oknum Guru P3K Diringkus Polisi, Diduga Perkosa dan Cabuli Siswi di Rumah Kontrakan
Hukum dan Kriminal
-
Rekonstruksi Digelar, Kasus Pembunuhan di Lingga Seret 25 Adegan
Hukum dan Kriminal
-
Jual Solar Subsidi di Atas Harga Resmi, Pria di Teluk Sebong Diamankan Polisi
HUKUM & KRIMINAL
Hukum dan Kriminal
-
Ditresnarkoba Polda Kepri Sita 233,85 Gram Sabu, Dua Pengedar Diamankan
Hukum dan Kriminal
-
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Tanjungpinang
Hukum dan Kriminal
-
