Terjadinya kasus Tindak Pidana Penganiayaan tersebut saat DJU (58) menegur SR (32), yang tidak terima dengan lagu yang dinyanyikan oleh Cindy yang berjudul “Selalu Cinta”, dimana tersangka dan Cindy sebelumnya pernah mempunyai hubungan spesial.
“Tersangka tidak terima dengan teguran korban, hingga terjadi penganiayaan yang mengakibatkan Korban meninggal di tempat kejadian,”jelas Kapolsek Bintan Utara.
Baca Juga: Jatanras Tanjungpinang Bekuk Dua Pelaku Pencurian Kotak Infak Dan Sepeda Motor
Kapolsek Bintan Utara melanjutkan tersangka melakukan Tindak Pidana Penganiayaan dengan cara memukul bagian kepala korban yang membuat korban jatuh ke lantai, selanjutnya tersangka menginjak-injak korban saat posisi korban tergeletak dilantai, setelah melakukan penganiayaan, tersangka melarikan diri.
“Atas kejadian tersebut, tersangka ditahan di sel tahanan Mapolsek Bintan Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya selain itu, pihak Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 baju lengan panjang milik korban, celana panjang, 1 ikat pinggang, sandal keseluruhannya milik korban,”pungkasnya.

