“Tersangka tidak terima dengan teguran korban, hingga terjadi penganiayaan yang mengakibatkan Korban meninggal di tempat kejadian,”jelas Kapolsek Bintan Utara.
Baca Juga: Jatanras Tanjungpinang Bekuk Dua Pelaku Pencurian Kotak Infak Dan Sepeda Motor
Kapolsek Bintan Utara melanjutkan tersangka melakukan Tindak Pidana Penganiayaan dengan cara memukul bagian kepala korban yang membuat korban jatuh ke lantai, selanjutnya tersangka menginjak-injak korban saat posisi korban tergeletak dilantai, setelah melakukan penganiayaan, tersangka melarikan diri.
“Atas kejadian tersebut, tersangka ditahan di sel tahanan Mapolsek Bintan Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya selain itu, pihak Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 baju lengan panjang milik korban, celana panjang, 1 ikat pinggang, sandal keseluruhannya milik korban,”pungkasnya.
Hingga saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan yang intensif oleh Unit Reskrim Polsek Bintan Utara yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dan atau dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang, tersangka dijerat dengan pasal 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara atau hukuman mati.***