HARIANMEMOKEPRI.COM – Aksi pencurian kabel instalasi listrik di Gedung Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, berhasil digagalkan.

Seorang pria berinisial M alias D ditangkap setelah kedapatan mencuri kabel tembaga dari bangunan gedung Kopdes Merah Putih tersebut.

Kapolsek Gunung Kijang, Iptu Rabul Yamin, didampingi Kanit Reskrim Iptu Rusdi Yanto dan Kasi Humas Polres Bintan AKP Hotma Bako, mengatakan pencurian itu mengakibatkan kerugian sekitar Rp10 juta.

Kabel tembaga yang berhasil dipotong pelaku memiliki berat sekitar 3,5 kilogram.

Peristiwa tersebut terungkap setelah penjaga Gedung Kopdes Merah Putih mendengar suara mencurigakan yang berasal dari aktivitas pemotongan kabel di dalam bangunan.

Merasa curiga, penjaga kemudian menghubungi warga sekitar untuk melakukan pengecekan.

Saat tiba di lokasi, warga mendapati pelaku berada di belakang gedung Kopdes Merah Putih bersama gulungan kabel tembaga yang telah dipotong serta sebuah gunting yang digunakan sebagai alat kejahatan.