Pelaku langsung diamankan sebelum diserahkan kepada personel Polsek Gunung Kijang.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku masuk ke area plafon dengan memanjat menggunakan andang kayu. Setelah itu, kabel instalasi listrik dipotong menggunakan gunting, lalu digulung ke dalam kain berwarna biru untuk dibawa keluar,” ujar Iptu Rabul Yamin dalam konferensi pers, Selasa (7/7/2026).

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku hasil penjualan kabel curian tersebut rencananya akan digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk berfoya-foya dan membayar cicilan sepeda motor Honda Scoopy.

“Pelaku mengambil kabel listrik dengan cara memanjat menggunakan andang, masuk ke plafon, kemudian memotong kabel menggunakan gunting. Barang hasil curian itu rencananya akan digunakan untuk berfoya-foya dan membayar angsuran sepeda motor Honda Scoopy,” jelas Kapolsek.

Polisi juga mengungkap bahwa M alias D bukan kali pertama melakukan aksi serupa.

Berdasarkan pengakuannya, ia pernah melakukan pencurian kabel di wilayah Bintan Utara dan Bintan Timur.