“Pelaku mengambil kabel listrik dengan cara memanjat menggunakan andang, masuk ke plafon, kemudian memotong kabel menggunakan gunting. Barang hasil curian itu rencananya akan digunakan untuk berfoya-foya dan membayar angsuran sepeda motor Honda Scoopy,” jelas Kapolsek.
Polisi juga mengungkap bahwa M alias D bukan kali pertama melakukan aksi serupa.
Berdasarkan pengakuannya, ia pernah melakukan pencurian kabel di wilayah Bintan Utara dan Bintan Timur.
Sementara di Kecamatan Gunung Kijang, aksi tersebut baru dilakukan di satu lokasi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (e) dan huruf (f) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Gunung Kijang mengimbau para pelaku usaha penampungan besi tua agar tidak menerima barang berasal dari hasil tindak pidana.
Ia juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan keamanan lingkungan melalui ronda malam dan patroli siskamling, terutama di kawasan memiliki bangunan kosong atau minim pengawasan.

