HARIANMEMOKEPRI.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pelaku tindak asusila berinisial C.M.S (34) di Kota Batam, Selasa (29/4/2025). Pelaku diketahui telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Maret 2025.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi membenarkan penangkapan tersebut.
Ia mengatakan bahwa pelaku ditangkap oleh tim Satreskrim Polresta Tanjungpinang setelah memperoleh informasi keberadaannya di Batam.
“Betul bang, sudah kami lakukan penangkapan di Batam,” ujar Kombes Hamam melalui pesan WhatsApp, Rabu (30/4/2025).
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poerbowo menjelaskan, kasus ini bermula dari dugaan tindakan asusila yang dilakukan pelaku terhadap korban di Outlet Richeese Factory, Tanjungpinang, pada 16 Agustus 2024.
Saat itu, korban sedang mengerjakan tugasnya ketika pelaku mendekati dan melakukan tindakan tak senonoh.
Tak berhenti di situ, pelaku kembali menghampiri korban saat berada di tangga menuju lantai dua dan mengulangi perbuatannya.
“Ketika korban menepis tangan pelaku dan melarikan diri ke toilet di lantai dua, pelaku justru mengejar, menggedor pintu toilet, dan saat pintu dibuka, pelaku mendorong korban masuk lalu mengunci pintu dan kembali melakukan aksi bejatnya,” ungkap AKP Agung.
Korban sempat berusaha melawan dan melarikan diri. Namun pelaku sempat mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan keberadaan C.M.S di salah satu mal di Kota Batam.

