Tim Unit Jatanras Satreskrim yang dipimpin oleh Ipda Freddy Simanjuntak langsung bergerak cepat menuju lokasi.

“Pada pukul 16.15 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku di salah satu pusat perbelanjaan di Batam. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar AKP Agung.

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP junto Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tutupnya.