HARIANMEMOKEPRI.COM — Pria berinisial S (36) buronan kasus pencurian dengan pemberatan sejak Juni 2022 silam dapat dibekuk tim Buser Satreskrim Polres Bintan dan Reskim Polsek Bintan Utara.
Penangkapan pelaku buronan pencurian dengan pemberatan ini bagaikan drama film pasalnya tersangka pencurian dengan pemberatan sempat melarikan diri dengan cara membobol atap rumahnya ketika akan ditangkap oleh Polisi.
Tersangka buronan pencurian dengan pemberatan yang merupakan warga RT 03 RW 03 Tanjung Uban Kota terhenti untuk melarikan diri setelah mendengar teriakan petugas agar tidak melarikan diri saat akan ditangkap, pada Kamis (23/2023) dini hari.
Baca Juga: Beef yakiniku Kuliner Khas Asal Negeri Jepang, Begini Cara Penyajiannya
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasat Reskrim AKP M.D Ardianiki, membenarkan bahwa Unit Buser Satreskrim Polres Bintan bekerjasama dengan personil Reskrim Polsek Bintan Utara telah melakukan penangkapan terhadap tersangka S pencurian dengan pemberatan. Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Buser Satreskrim Polres Bintan Ipda Ady Satrio Gustian.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya









