“Pas terjun, anggota kita sudah stand by dibawah dan langsung melakukan penangkapan,” lanjutnya 

Baca Juga: Bingung Cara Memilih Pakaian Bagi Warna Kulit Gelap? Berikut Penjelasannya

Pelaku S merupakan pencuri sebuah warung kelontong pada bulan Juni 2022 lalu, selain itu pelaku juga sempat mencuri emas milik tetangganya. 

Kini tersangka pencurian dengan pemberatan sudah ditahan Mako Polsek Bintan Utara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 363 KHUP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, menghimbau kepada masyarakat Bintan untuk tidak segan-segan atau takut melaporkan setiap kejahatan yang terjadi,

Baca Juga: Dalam Sepekan, Polresta Tanjungpinang Ungkap 3 Orang Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Senantiasa memberikan informasi kepada pihaknya demi bisa memelihara situasi kamtibmas yang kondusif di kabupaten Bintan.

“Kalau ada hal-hal yang mengganggu silahkan laporkan kepada kami, bisa melalui Bhabinkamtibmas kami di setiap kelurahan/desa agar bisa segera kami tindak lanjuti,” ungkap Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo.***