HARIANMEMOKEPRI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Sei Lekop, Kabupaten Bintan, Kamis (16/10/2025).

Kegiatan tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus menyusun fakta hukum secara akurat sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.

Rekonstruksi yang menampilkan 42 adegan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu Fikri Rahmadi dan turut dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Bintan.

Tujuannya, untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai rangkaian peristiwa yang menewaskan korban serta memperkuat proses penyidikan.

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, melalui Kasat Reskrim menjelaskan bahwa motif pelaku melakukan pembunuhan dipicu oleh emosi yang memuncak akibat masalah dalam rumah tangga.

Hubungan rumah tangga pelaku dan korban memang sudah tidak harmonis sejak kehadiran keponakan pelaku yang tinggal satu rumah dengan mereka.

“Korban merasa kehadiran tersebut merusak rumah tangganya, sementara pelaku menganggap korban justru menjadi perusak hubungan dengan keluarga besarnya,” jelas Iptu Fikri.