Lebih lanjut dijelaskan, peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa, 23 September 2025. Saat itu, pelaku yang baru pulang kerja sempat singgah di Pos Siskamling sebelum menuju rumah.
Dalam keadaan lapar, pelaku memanggil korban yang berada di dalam kamar namun tidak mendapat respon. Merasa kesal, pelaku membanting gelas hingga terjadi cekcok antara keduanya yang berujung pada penganiayaan hingga korban meninggal dunia.
Kasat Reskrim menambahkan, rekonstruksi dilakukan agar masyarakat memahami jalannya perkara secara jelas dan transparan.
“Rekonstruksi digelar terbuka dengan pengawasan aparat hukum serta disaksikan masyarakat sekitar. Hingga kegiatan berakhir, situasi tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Dengan digelarnya rekonstruksi ini, Polres Bintan berharap proses hukum berjalan transparan serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa tindak kekerasan dalam rumah tangga hanya akan merugikan diri sendiri dan orang lain.

