HARIANMEMOKEPRI.COM — Satreskrim Polres Bintan mengamankan pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi Non prosedural, di Pelantar Kelong Barek Motor, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan, pada Rabu (24/2023) silam. 

Dari tangan tersangka saat ini Satreskrim Polres Bintan mengamankan 1 unit mobil Panther warna Merah dengan nomor polisi BP 1924 YB, 9 buah Jerigen berukuran 35 liter yang berisikan minyak Solar, 4 buah drum plastik berukuran 220 liter berisikan BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 385 Liter.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasatreskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan membenarkan bahwa Satreskrim Polres Bintan telah mengamankan seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana Penyalahgunaan BBM subsidi Non prosedural.

Baca Juga: Polres Bintan Kembali Tampung Aspirasi Masyarakat Melalui Jumat Curhat di Berbagai Lokasi

“Tersangka berinisial T (51), melakukannya dengan modus tersangka membeli dari seseorang dengan harga Rp. 300.000.- per jerigen, kemudian tersangka menjual kembali BBM jenis solar yang di subsidi pemerintah dengan harga yang lebih tinggi yaitu Rp. 320.000.- per jerigennya”, ujarnya, Jumat (26/2023). 

Menurut Kasatreskrim Polres Bintan AKP Marganda, dari pengakuan tersangka diketahui sudah menjalan aktifitas tersebut sejak bulan Januari 2023. Oleh karena itu pihak Satreskrim Polres Bintan masih melakukan pengembangan serta mencari pelaku lainnya untuk ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.