Baca Juga: Koarmada I Tanjungpinang Bersama Unsur TNI Polri Serta Forkompinda Olahraga Bersama Sebagai Ajang Silaturahmi

Pelaku dikenakan pasal 55 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi sebesar 60 milyar.

Kasatreskrim Polres Bintan AKP Marganda menghimbau kepada pengusaha maupun masyarakat jangan sekali-kali melakukan kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi karena hal tersebut sangat merugikan Negara maupun masyarakat lainnya.

Baca Juga: Sambut Kepulangan Personel Penugasan di Papua Barat, Dandim 0315 Tanjungpinang Ucapkan Selamat Datang

“Jika masyarakat ada yang mengetahui adanya aktifitas penyalahgunaan BBM bersubsidi Non prosedural di wilayah Kabupaten Bintan agar segera melaporkan kepada kami dan kami berkomitmen akan menindak tegas,”pungkasnya.***