Menurut Kasatreskrim Polres Bintan AKP Marganda, dari pengakuan tersangka diketahui sudah menjalan aktifitas tersebut sejak bulan Januari 2023. Oleh karena itu pihak Satreskrim Polres Bintan masih melakukan pengembangan serta mencari pelaku lainnya untuk ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. 

“Kita masih lakukan pengembangan atas kasus ini, kita masih cari pelaku lainnya, maupun yang terlibat dalam aksi ini dan kita akan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku”, jelasnya.

Baca Juga: Koarmada I Tanjungpinang Bersama Unsur TNI Polri Serta Forkompinda Olahraga Bersama Sebagai Ajang Silaturahmi

Pelaku dikenakan pasal 55 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi sebesar 60 milyar.

Kasatreskrim Polres Bintan AKP Marganda menghimbau kepada pengusaha maupun masyarakat jangan sekali-kali melakukan kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi karena hal tersebut sangat merugikan Negara maupun masyarakat lainnya.