HARIANMEMOKEPRI.COM — Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang meringkus dua tersangka kasus narkoba di kawasan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota.
Kedua pelaku berinisial LA dan AP ditangkap di lokasi berbeda dalam operasi yang berlangsung awal April 2025.
Penangkapan bermula dari tertangkapnya LA pada 7 April 2025 di sebuah rumah di Kampung Bugis. Dari tangan LA, polisi menyita 49 paket sabu dengan total berat 228,45 gram.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pertama, LA, beserta barang bukti,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Rio Sianturi dalam konferensi pers di Mapolresta, Rabu (16/4/2025).
Hasil pemeriksaan terhadap LA mengarahkan petugas ke pelaku lain, yakni AP, yang diketahui menjadi pemasok barang haram tersebut.
Polisi kemudian mengamankan AP di kediamannya dan menemukan fakta bahwa sabu tersebut didatangkan dari Malaysia.
“Dari pengakuan AP, sebagian sabu sudah sempat diedarkan. Total yang mereka terima mencapai sekitar 300 gram,” jelas AKP Lajun.
Editor : Indrapriyadi
Halaman : 1 2 Selanjutnya