Selain sabu, polisi juga menyita dua timbangan digital dan alat hisap sabu sebagai barang bukti tambahan.
Diketahui, LA merupakan residivis dalam kasus serupa, sedangkan AP baru pertama kali terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Keduanya kini menjalani proses hukum.
Sementara itu, satu pelaku lain berinisial S yang diduga sebagai bandar, masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112 juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

