HARIANMEMOKEPRI.COM — Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang meringkus dua tersangka kasus narkoba di kawasan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota.
Kedua pelaku berinisial LA dan AP ditangkap di lokasi berbeda dalam operasi yang berlangsung awal April 2025.
Penangkapan bermula dari tertangkapnya LA pada 7 April 2025 di sebuah rumah di Kampung Bugis. Dari tangan LA, polisi menyita 49 paket sabu dengan total berat 228,45 gram.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pertama, LA, beserta barang bukti,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Rio Sianturi dalam konferensi pers di Mapolresta, Rabu (16/4/2025).
Hasil pemeriksaan terhadap LA mengarahkan petugas ke pelaku lain, yakni AP, yang diketahui menjadi pemasok barang haram tersebut.
Polisi kemudian mengamankan AP di kediamannya dan menemukan fakta bahwa sabu tersebut didatangkan dari Malaysia.
“Dari pengakuan AP, sebagian sabu sudah sempat diedarkan. Total yang mereka terima mencapai sekitar 300 gram,” jelas AKP Lajun.
Selain sabu, polisi juga menyita dua timbangan digital dan alat hisap sabu sebagai barang bukti tambahan.
Diketahui, LA merupakan residivis dalam kasus serupa, sedangkan AP baru pertama kali terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Keduanya kini menjalani proses hukum.
Sementara itu, satu pelaku lain berinisial S yang diduga sebagai bandar, masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112 juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

