Rokok Marlboro Merah Berisikan Diduga Ekstasi, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Ringkus Seorang Pria

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Selasa, 9 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti Narkotika Jenis Pil Ekstasi yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang

Barang bukti Narkotika Jenis Pil Ekstasi yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang

HARIANMEMOKEPRI.COM — Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang meringkus seorang pria inisial YA di pinggir jalan Adi Sucipto Km 10 Kota Tanjungpinang karena diduga memiliki Narkotika Jenis Ekstasi, Senin (08/2023). 

Penangkapan pelaku YA oleh Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang ini bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa terdapat laki-laki beserta ciri-cirinya sedang berada di pinggir jalan Adi Sucipto Km 10 dengan memiliki Narkotika Jenis Ekstasi.

Pelaku YA yang beralamat di Tanjung Uban Kota Kabupaten Bintan telah dibawa ke Mapolresta Tanjungpinang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut bersama barang bukti berupa handphone merk Oppo dan sepeda motor Kawasaki Ninja RR warna putih miliknya. 

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Kepri Sidak Lapas Narkotika IIA Tanjungpinang Bentuk Komitmen Menuju Zero Halinar

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kasatresnarkoba AKP Efendi menyampaikan pelaku YA berhasil di amankan pada hari Sabtu 05/2023 dimana Ipda L.H Sirait mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki sedang berada di pinggir jalan dengan memiliki Narkoba Jenis Ekstasi. 

Berita Terkait

Kerja Sama TNI-Polri Gagalkan Peredaran Sabu di Tambelan
Modus Makanan, Dua Paket Sabu Gagal Masuk Lapas Narkotika Tanjungpinang
Sabu dari Malaysia Edar di Tanjungpinang, Dua Pelaku Diciduk, Satu Buron
Sabu Senilai Rp4 Miliar Dimusnahkan, Tersangka Akui Diupah Jaringan Malaysia
Polresta Barelang Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Ojek dalam Waktu 24 Jam
Kecelakaan Lalu Lintas di Bundaran Pamedan, Tiga Orang Alami Luka Ringan
Unit Intel Kodim 0315 Tanjungpinang Bekuk Pengedar Narkoba di Tengah Arus Mudik
Polda Kepri Gagalkan Peredaran 94,5 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 14:54 WIB

Kerja Sama TNI-Polri Gagalkan Peredaran Sabu di Tambelan

Rabu, 16 April 2025 - 13:50 WIB

Modus Makanan, Dua Paket Sabu Gagal Masuk Lapas Narkotika Tanjungpinang

Rabu, 16 April 2025 - 13:00 WIB

Sabu dari Malaysia Edar di Tanjungpinang, Dua Pelaku Diciduk, Satu Buron

Rabu, 16 April 2025 - 11:19 WIB

Sabu Senilai Rp4 Miliar Dimusnahkan, Tersangka Akui Diupah Jaringan Malaysia

Senin, 7 April 2025 - 20:09 WIB

Polresta Barelang Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Ojek dalam Waktu 24 Jam

Berita Terbaru

RSBP Batam yang dikelola langsung oleh BP Batam, Kamis (17/4/2025) foto: BP Batam

BP Batam

BP Batam Mantapkan Komitmen Kelola Penuh RSBP Batam

Kamis, 17 Apr 2025 - 17:22 WIB

Satpol PP Tanjungpinang tertibkan gerobak pedagang di Area Laman Bunda Tepi laut Tanjungpinang, Kamis (17/4/2025) foto: Istimewa

Tanjungpinang

Laman Bunda Ditata Ulang, Gerobak dan Kontainer Ditertibkan

Kamis, 17 Apr 2025 - 16:47 WIB

Sinergitas TNI Polri mengungkap kasus peredaran Narkoba jenis sabu, Kamis (17/4/2025) foto: Indrapriyadi

Headline

Kerja Sama TNI-Polri Gagalkan Peredaran Sabu di Tambelan

Kamis, 17 Apr 2025 - 14:54 WIB