HARIANMEMOKEPRI.COM — Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang meringkus seorang pria inisial YA di pinggir jalan Adi Sucipto Km 10 Kota Tanjungpinang karena diduga memiliki Narkotika Jenis Ekstasi, Senin (08/2023).
Penangkapan pelaku YA oleh Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang ini bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa terdapat laki-laki beserta ciri-cirinya sedang berada di pinggir jalan Adi Sucipto Km 10 dengan memiliki Narkotika Jenis Ekstasi.
Pelaku YA yang beralamat di Tanjung Uban Kota Kabupaten Bintan telah dibawa ke Mapolresta Tanjungpinang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut bersama barang bukti berupa handphone merk Oppo dan sepeda motor Kawasaki Ninja RR warna putih miliknya.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kasatresnarkoba AKP Efendi menyampaikan pelaku YA berhasil di amankan pada hari Sabtu 05/2023 dimana Ipda L.H Sirait mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki sedang berada di pinggir jalan dengan memiliki Narkoba Jenis Ekstasi.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya