Lalu tanpa butuh waktu lama, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang langsung menghampiri pelaku YA dan memperkenalkan diri dari Polresta Tanjungpinang kemudian menanyakan kepada pelaku dan benar mengakui pelaku adalah YA. 

“Dengan didampingi pak RT kami melakukan penggeledahan dan ditemukan satu buah kotak rokok Marlboro warna merah. Yang mana berisikan sembilan yang diduga narkotika golongan satu jenis pil ekstasi. Pelaku dan barang bukti kami bawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”terang AKP Efendi. 

Baca Juga: Irjenal Laksamana Muda TNI Sunaryo Bacakan Audit Kinerja Itjenal di Koarmada I Tanjungpinang Tahun 2023

Selanjutnya, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang mengamankan satu unit handphone merk Oppo warna biru beserta kartu di dalamnya, satu buah kotak rokok Marlboro warna merah, satu unit sepeda motor kawasaki ninja RR warna putih milik YA.

Selain itu Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang juga mengamankan sembilan pil/tablet diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Pil ekstasi yang dibungkus dengan plastik bening.