Tindak pidana tentang menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Pil ekstasi, pelaku YA dikenakan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.***
9 Mei 2023 02:49
Rokok Marlboro Merah Berisikan Diduga Ekstasi, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Ringkus Seorang Pria
Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang juga mengamankan sembilan pil/tablet diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Pil Ekstasi
Penulis : Redaksi

Terkait
Hukum dan Kriminal
-
Ngeri! Tabrakan Keras di U-Turn Galang Batang, Korban Alami Luka Serius
Hukum dan Kriminal
-
Ayah Kandung Tega Setubuhi Anak Sendiri, Kini Diamankan Polisi
Hukum dan Kriminal
-
Kabur Sebulan, Pelaku Pencurian Uang Angpao di Bintan Timur Akhirnya Dibekuk
Hukum dan Kriminal
-
Pengungkapan Narkoba Maret 2026: Polresta Tanjungpinang Ringkus 9 Tersangka
Hukum dan Kriminal
-
Aksi Berulang, Pencuri Rumah Kosong di Bintan Timur Akhirnya Diciduk Polisi
Hukum dan Kriminal
-
Tiga Pelaku Percaloan Tiket Roro Diamankan Satgas Ops Ketupat Seligi 2026
Hukum dan Kriminal
-
Aksi Curanmor Terekam CCTV, Pelaku Berhasil Diringkus Polisi
HUKUM & KRIMINAL
Hukum dan Kriminal
-
Ngeri! Tabrakan Keras di U-Turn Galang Batang, Korban Alami Luka Serius
Hukum dan Kriminal
-
Ayah Kandung Tega Setubuhi Anak Sendiri, Kini Diamankan Polisi
Hukum dan Kriminal
-
Kabur Sebulan, Pelaku Pencurian Uang Angpao di Bintan Timur Akhirnya Dibekuk
Hukum dan Kriminal
-
