Baca Juga: Halal Bihalal Keluarga Besar Palembang Bersaudara,Rahma Ajak Bergotong Royong Membangun Tanjungpinang

Tindak pidana tentang menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Pil ekstasi, pelaku YA dikenakan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.***