“Pelaku yang mengakui berinisial RD alias R beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT warna Biru Putih Nopol BP 5520 AB.
Saat dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya kemudian pelaku dibawa ke Polsek Tanjungpinang Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut,”pungkas Ipda Apriadi.
Terhadap tersangka atas perbuatannya tindak pidana pencurian dengan pemberatan dikenakan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 K.U.H.Pidana

