“Dari hasil olah TKP, unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur melakukan penyelidikan sehingga diketahui berdasarkan keterangan saksi korban bahwa pelaku melakukan aksinya menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna biru putih,”jelas Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur melalui WhatsApp, Jumat (26/2023).
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Apriadi melanjutkan unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur melakukan pencarian terhadap pelaku RD. Pada hari Jumat 26 Mei 2023 pelaku diketahui keberadaannya di Perumahan Pondok Akasia Jalan Ganet Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur.
“Pelaku yang mengakui berinisial RD alias R beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT warna Biru Putih Nopol BP 5520 AB.
Saat dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya kemudian pelaku dibawa ke Polsek Tanjungpinang Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut,”pungkas Ipda Apriadi.
Terhadap tersangka atas perbuatannya tindak pidana pencurian dengan pemberatan dikenakan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 K.U.H.Pidana